Menjawab Permasalahan Berkurban Dengan Hukum.
Menjawab Permasalahan Berkurban Dengan Hukum.
Terbit : 2024-07-04 10:16:17
Penulis : Rini
Ilustrasi berkurban

Sekarang sudah memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini banyak amalan yang sunnah dilakukan oleh orang muslim termasuk berkurban. Namun, masyarakat masih banyak mempertanyakan tentang permasalahan hukum tentang berkurban. Disini kita akan sedikit menjawab beberapa permasalahan tersebut.

Pertanyaan:

“Bagaimana hukum berkurban bagi orang yang sudah meninngal?”

Jawaban:

“Menurut madzhab ulama Hambali menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan menganalogikannya kepada shodaqoh.

Namun, menurut madzhab malakiyah  apabila shohibul qurban yang sudah meninggal itu pernah berwasiat maka wajib hukumnya untuk memenuhi wasiat tersebut”.

Pertanyaan:

“Bagaimana hukum arisan kurban?”.

Jawaban:

“Menurut madzhab imam Hambali Hukum dari arisan kurban diperbolehkan, dengan syarat setiap dari mereka berhutang agar mencukupi kewajibannya terhadap yang lain”.

Penulis : Diana dan Ilma