Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober, sebuah momen penting yang mengakui kontribusi para santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Penetapan hari ini bermula dari peristiwa bersejarah pada tahun 1945, ketika KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, mengeluarkan Resolusi Jihad yang menyerukan kepada umat Islam untuk berjuang melawan penjajahan Belanda.
Resolusi Jihad bukan hanya sekadar seruan, tetapi juga menjadi titik tolak bagi banyak santri dan umat Islam untuk berpartisipasi dalam perjuangan kemerdekaan. Aksi heroik para santri yang bergabung dengan tentara dan pejuang kemerdekaan lainnya sangat berpengaruh dalam mempertahankan kedaulatan bangsa.
Pada 22 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan tanggal ini sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015. Penetapan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran santri dan pesantren dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Hari Santri Nasional berguna untuk memperkuat nilai-nilai toleransi, kebangsaan, dan Islam yang moderat.